Minggu, 22 Januari 2012

Re-Desain Pendidikan Guru


Hasil kajian Re-Desain Pendidikan Profesional Guru atas dasar pengalaman baik (best practice), pemikiran dan diskusi panjang tentang kepaduan aspek akademik-yuridis yang diuji secara akademik telah dilakukan melalui Konferensi Internasional Pendidikan Guru tentang Redesigning Professional Teacher Education yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Indonesia pada bulan April 2010. Konferensi tersebut mengkaji berbagai pemikiran para pakar pendidikan guru dari Amerika Serikat, Australia, Eropa, Hongkong, dan pengalaman yang dipelajari dari China, Jepang, Korea, dan Indonesia sendiri. Buah dari hasi kajian panjang itu pada akhirnya melahirkan buku “Re-Desain Pendidikan Profesional Guru” yang ditetapkan melalui SK Senat Akademik UPI No.005/Senat Akd./UPI-SK/X/2010. Buku tersebut akhirnya diluncurkan juga oleh Rektor UPI, Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd., sesaat setelah dibukanya Konferensi Internasional Bersama ke-4 antara UPI dan UPSI, Malaysia.
Pendidikan profesi guru yang dianut di Indonesia dalam 50 tahun terakhir menggunakan pendekatan konkuren, sehingga lulusan nonpendidikan yang ingin menjadi guru harus mengambil program akta mengajar dengan menempuh mata kuliah sebanyak 20 satuan kredit semester (sks) dalam kurun waktu satu sampai dengan dua semester. Perubahan mendasar terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa calon guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik S1/DIV, baik dalam bidang pendidikan maupun nonpendidikan, dan mengikuti pendidikan profesi guru. Dalam memenuhi tuntutan perubahan tersebut diperlukan Re-Desain Pendidikan Profesional Guru.
Bertolak dari  kelaziman universal, bahwa dalam setiap profesi yang mengenal adanya pendidikan profesi, seperti dokter, psikolog, dan akuntan, selalu ada dua tahap pendidikan yang harus ditempuh, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik mengembangkan kompetensi akademik, yang berfungsi untuk menguasai landasan keilmuan bagi praktik profesi. Pendidikan akademik bermuara pada pencapaian kualifikasi akademik yang dinyatakan dalam penganugerahan gelar sarjana (S1/DIV). Pendidikan profesi menekankan pada pembentukan dan penajaman kiat profesional melalui latihan dan penerapan kompetensi akademik melalui praktik yang berlangsung dalam seting otentik.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai ruh profesionalisasi pendidik dalam kerangka pikir kelaziman dimaksud,  mesti ditandai dengan: (a) adanya bidang layanan ahli yang unik, yang diakui oleh masyakat dan pemerintah; (b) diperlukan pendidikan yang relatif lama dan sungguh-sungguh untuk menguasai landasan keilmuan (the scientific basis of the arts) dari layanan unik itu; (c) latihan yang sistematis dan terawasi dalam proses latihan untuk menerapkan kiat-kiat (arts) secara nonrutin dan kontekstual di bawah supervisi profesional; serta (d) imbalan yang layak, diikuti dengan tanggung jawab peningkatan profesionalisme secara berkelanjutan.
Dilihat dari esensi profesionalisasi tersebut, makna pendidikan profesi dalam pendidikan guru merupakan pembentukan dan pengasahan kiat-kiat profesional secara berkelanjutan, berupa latihan menerapkan perangkat utuh kompetensi akademik yang dipersyaratkan bagi guru melalui praktik yang berlangsung dalam seting otentik. Dengan demikian, keutuhan Pendidikan Profesional Guru terdiri atas Pendidikan Akademik Guru dan pendidikan profesi guru, baik pendidikan guru melalui pendekatan konkuren maupun pendekatan konsekutif.
Berdasarkan kerangka pikir ini, para calon guru yang berlatar belakang pendidikan dan nonpendidikan harus (a) memiliki kompetensi akademik pendidikan yang sama atau ekuivalen sebelum memasuki pendidikan profesi, dan (b) memiliki standar kompetensi yang sama sebagai guru profesional setelah menyelesaikan pendidikan profesi. Solusi atas diskusi panjang tentang persoalan ini menyelaraskan sisi akademik dan yuridis. Di tingkat Kementerian Pendidikan Nasional sinergi ini dituangkan dalam Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan; dan Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Mengarifi kerangka berpikir kepaduan akademik-yuridis, pendidikan profesional guru mengedepankan pendekatan koherensi konseptual-struktural, dan tidak lagi mempersoalkan pendekatan konkuren dan konsekutif. Pemikiran utuh tentang penyelenggaran pendidikan profesional guru tersebut melumatkan pesoalan-persoalan akademik-yuridis dan pendekatan pendidikan profesi guru yang berkepanjangan diperdebatkan. Agar desain pendidikan profesional guru ini mempunyai kekuatan pelaksanaan imperatif diperlukan peraturan berupa Ketetapan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia tentang Re-Desain Pendidikan Profesional Guru. Ketetapan Senat Akademik ini menjadi pedoman dan sekaligus komitmen sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia dalam memantapkan guru sebagai profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda, terima kasih...