Sabtu, 14 Januari 2012

PERMEN NO. 3 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, DAN C


SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B,
DAN PROGRAM PAKET C

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO 



SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2008 TANGGAL 15 JANUARI 2008
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sistem pendidikan nasional tersebut diharapkan berlaku bagi semua peserta didik, baik peserta didik usia sekolah maupun orang dewasa yang karena suatu sebab tidak berkesempatan mengikuti pendidikan formal.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan proses pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan pendidik yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip tersebut adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar baik lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang, karakteristik, kecepatan dan kesempatan belajar peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, diperlukan standar proses, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan nonformal khususnya pada pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C harus dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Standar proses pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat ditempuh melalui kegiatan tatap muka, tutorial, mandiri dan/atau kombinasi ketiganya.
II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Perencanaan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.
Silabus dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada pencapaian beban belajar yang menggunakan sistem modular dengan menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan. Perencanaan proses pembelajaran mengacu kepada satuan kredit kompetensi (SKK) yang merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.
A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI), serta Kurikulum pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Penyusunan silabus disupervisi oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya.
B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran. Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas/kelompok belajar, semester/tingkatan, program, mata pelajaran atau tema pelajaran, dan jumlah aktivitas pembelajaran.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi 783
peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik terlibat aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian diri dan refleksi, umpan balik, serta tindak lanjut.
10. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
11. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspiratif, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
RPP hendaknya menjamin relevansi pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Sehubungan dengan itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional harus diperhatikan.
6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
D. Beban Belajar dan Kegiatan Pembelajaran
1. Beban belajar sistem Satuan Kredit Kompetensi (SKK)
a. Beban belajar Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dinyatakan dalam SKK yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran.
b. SKK merupakan ukuran kegiatan pembelajaran yang pelaksanaannya fleksibel.
c. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan formal, informal, kursus, keahlian, dan pengalaman yang relevan.
2. Kegiatan pembelajaran sistem SKK
a. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
b. Pengaturan kegiatan pembelajaran seperti tercantum pada butir a adalah tatap muka minimal 20%, tutorial minimal 30%, dan mandiri maksimal 50%.
c. Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I - III) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
d. Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV - VI) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
e. Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
f. Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.
g. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester.
h. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester.
E. Penempatan Peserta Didik
Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.
2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
F. Pelayanan
Pelayanan bagi peserta didik meliputi layanan: penempatan, orientasi, informasi, pembelajaran, konsultasi, dan konseling.

III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:
a. Program Paket A setara SD/MI : 20 peserta didik
b. Program Paket B setara SMP/MTs : 25 peserta didik
c. Program Paket C setara SMA/MA : 30 peserta didik
Penetapan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.
2. Penyelenggara pembelajaran
Penyelenggara berkewajiban menyediakan:
a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.
b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.
c. Sarana dan prasarana pembelajaran.
3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain
a. Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.
b. Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.
c. Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.
d. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
1. Pembelajaran Tatap Muka
a. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
1) menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,
2) mencatat kehadiran peserta didik,
3) menyampaikan tujuan pembelajaran atau SK dan KD yang akan dicapai,
4) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus,
5) mengajukan pertanyaan berkenaan dengan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik untuk mengaitkan dengan materi yang akan dipelajari.
b. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
1) Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, pendidik:
a) membimbing peserta didik untuk mendemonstrasikan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan topik/tema yang akan dipelajari,
b) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan mendalam tentang topik/tema materi yang dipelajari dari berbagai sumber belajar dengan memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar (alam takambang jadi guru),
c) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,
d) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
e) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
f) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
2) Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, pendidik:
a) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna,
b) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis,
c) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, memecahkan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut,
d) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif,
e) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar,
f) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok,
g) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok,
h) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
3) Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, pendidik:
a) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
b) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
c) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
d) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar,
e) berfungsi sebagai nara sumber, pembimbing dan fasilitator dalam:
(1) menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa baku dan benar,
(2) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,
(3) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh,
(4) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif,
(5) membantu mencari solusi dan membimbing peserta didik dalam menghadapi permasalahannya,
f) memberi peluang dan waktu yang cukup bagi setiap peserta didik dalam kegiatan tutorial untuk menguasai materi pembelajaran.
c. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1) bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,
2) bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
3) melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
4) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
5) melakukan perencanaan kegiatan tindak lanjut melalui pembelajaran remedial, program pengayaan, layanan konseling, atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,
6) memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri,
7) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
2. Kegiatan Tutorial
a. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
1) menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,
2) mencatat kehadiran peserta didik,
3) menyampaikan tujuan tutorial.
b. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartsipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam kegiatan inti, pendidik:
1) mengidentifikasi materi-materi yang sulit bagi peserta didik,
2) bersama peserta didik membahas materi,
3) memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami setiap peserta didik,
4) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,
5) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,
6) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,
7) memberikan balikan dan penguatan.
c. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1) bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,
2) bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
3) melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,
4) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
5) memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri,
6) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan konseling, dan/atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,
7) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan tutorial berikutnya.
3. Kegiatan Mandiri
a. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:
1) membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri,
2) bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,
3) bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti modul-modul pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya.
b. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Dalam kegiatan inti, peserta didik:
1) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,
2) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul,
3) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari pendidik,
4) menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK dan KD oleh pendidik.
c. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:
1) melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar mandiri,
2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar,
3) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan pengajaran perbaikan, pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar mandiri peserta didik.
IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian hasil belajar untuk memperoleh ijazah Program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan setelah peserta didik mencapai SKK yang disyaratkan.
V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,
b. mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.
4. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar.
3. Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar anda, terima kasih...