PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P
Tahun 2005;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan
dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan pada :
a.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan
Pasal 38;
b.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai
dengan Pasal 27;
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2)
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi
Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(3)
Pengembangan
dan penetapan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4)
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5)
Kurikulum
satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar
dan menengah setelah memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal
2
(1) Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai
tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan
pendidikan dasar dan menengah harus
sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling
lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang telah melaksanakan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran
2006/2007.
(4) Satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum
melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara
bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a. Untuk
sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
- tahun I : kelas 1 dan 4;
- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
- tahun
III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b. Untuk
sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah
atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah
aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB) :
- tahun I : kelas 1;
- tahun II : kelas 1 dan 2;
-
tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5) Penyimpangan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat
izin Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 3
(1) Gubernur
dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk
satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan
di provinsi masing-masing.
(2) Bupati/walikota
dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan
pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3) Menteri
Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan
madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah
kejuruan (MAK), disesuaikan
dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) BSNP melakukan pemantauan
perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2) BSNP dapat mengajukan
usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 5
Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.
menggandakan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap
satuan pendidikan secara nasional;
b.
melakukan
usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.
melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga
kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) dan/atau Pusat
Pengembangan dan Penataran Guru
(PPPG);
b.
melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun BSNP kepada dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.
membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.
mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;
b.
mengembangkan dan mengujicobakan model-model
kurikulum inovatif;
c.
mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum
untuk pendidikan layanan khusus;
d.
bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP
melakukan pendampingan satuan pendidikan
dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan
menengah;
e.
memonitor secara nasional penerapan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi
kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.
mengembangkan pangkalan data
yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b.
memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga
dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat
Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, kepada
pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan
satuan pendidikan dasar dan menengah
:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan
kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.
mengusahakan secara nasional sesuai dengan
kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan
yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. melakukan supervisi,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 11
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor
060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b. Nomor
061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah
Menengah Umum;
c. Nomor
080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor
0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan
tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan
dasar dan menengah yang bersangkutan
melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda, terima kasih...