SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
20 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
: bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar
nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan,
perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN.
Muslikh, S.H. NIP 131479478
|
(1)
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
1. Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
- Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan
dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan
pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan
adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam
ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan.
- Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran
selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang
kompetensi.
B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas
penilai.
3. adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh
pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui
oleh pihak yang berkepentingan.
6. menyeluruh dan berkesinambungan,
berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. Teknik dan
Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes,
observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes
lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama
pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan
maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik
memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan bentuk
instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan
oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi,
konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan
oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi,
bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah,
antardaerah, dan antartahun.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan
pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas
dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta
didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek
psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan
atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan
pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
untuk mata pelajaran kelompok mata
pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
Penilaian akhir hasil belajar peserta didik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan
ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif
dari kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan
sumber lain yang relevan.
9.
Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab
sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan
nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,
adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi
dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.Penilaian mata pelajaran muatan
lokal mengikuti penilaian
kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.
Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.
12.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik
yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata
pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah
dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar
(POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16.
Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata
pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian
KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata
pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk
mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan
pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada
pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta
didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak
kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.
F. Penilaian oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut
meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.
mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas.
3.
menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan
sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.
menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat
dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika
dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan
hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang
tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.
melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok
mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11.
menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik
yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus
dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G. Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam
bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pelajaran tertentu dalam
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan
kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang
aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan,
Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah
satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria
kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda, terima kasih...