Fungsi dari orang tua dalam mewujudkan pendidikan untuk membentuk kepribadian kepribadian anak antara lain; (1) orang tua harus mencintai dan menyayangi anak-anaknya, (2) orang tua harus menjaga ketenangan lingkungan rumah dan menyiapkan ketenangan jiwa anak-anak, (3) saling menghormati antara kedua orang tua dan anak-anak, (4) mewujudkan kepercayaan, dan (5) mengadakan perkumpulan dan rapat keluarga. (Emaniar, 2008: 1)
1. Mencintai dan menyayangi anak-anaknya.
Ketika anak-anak mendapatkan cinta dan kasih sayang cukup dari kedua orang tuanya, maka pada saat mereka berada di luar rumah dan menghadapi masalah-masalah baru mereka akan bisa menghadapi dan menyelesaikannya dengan baik. Sebaliknya jika kedua orang tua terlalu ikut campur dalam urusan mereka atau mereka memaksakan anak-anaknya untuk menaati mereka, maka perilaku kedua orang tua yang demikian ini akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan kepribadian mereka
2. Menjaga ketenangan rumah dan menyiapkan ketenangan jiwa anak-anak.
Kedua orang tua harus menjaga ketenangan lingkungan rumah dan menyiapkan ketenangan jiwa anak-anak. Karena hal ini akan menyebabkan pertumbuhan potensi dan kreativitas akal anak-anak yang pada akhirnya keinginan dan Kemauan mereka menjadi kuat dan hendaknya mereka diberi hak pilih.
3. Saling menghormati antara kedua orang tua dan anak-anak.
Hormat di sini bukan berarti bersikap sopan secara lahir akan tetapi selain ketegasan kedua orang tua, mereka harus memperhatikan keinginan dan permintaan alami anak-anak. Saling menghormati artinya dengan mengurangi kritik dan pembicaraan negatif sekaitan dengan kepribadian dan perilaku mereka serta menciptakan iklim kasih sayang dan keakraban, dan pada waktu yang bersamaan kedua orang tua harus menjaga hak-hak hukum mereka yang terkait dengan diri mereka dan orang lain. Kedua orang tua harus bersikap tegas supaya mereka juga mau menghormati sesamanya.
4. Mewujudkan kepercayaan.
Menghargai dan memberikan kepercayaan terhadap anak-anak berarti memberikan penghargaan dan kelayakan terhadap mereka, karena hal ini akan menjadikan mereka maju dan berusaha serta berani dalam bersikap. Kepercayaan anak-anak terhadap dirinya sendiri akan menyebabkan mereka mudah untuk menerima kekurangan dan kesalahan yang ada pada diri mereka. Mereka percaya diri dan yakin dengan kemampuannya sendiri. Dengan membantu orang lain mereka merasa keberadaannya bermanfaat dan penting.
5. Mengadakan perkumpulan dan rapat keluarga.
Dengan melihat keingintahuan fitrah dan kebutuhan jiwa anak, mereka selalu ingin tahu tentang dirinya sendiri. Tugas kedua orang tua adalah memberikan informasi tentang susunan badan dan perubahan serta pertumbuhan anak-anaknya terhadap mereka. Selain itu kedua orang tua harus mengenalkan mereka tentang masalah keyakinan, akhlak dan hukum-hukum fikih serta kehidupan manusia. Jika kedua orang tua bukan sebagai tempat rujukan yang baik dan cukup bagi anak-anaknya maka anak-anak akan mencari contoh lain; baik atau baik dan hal ini akan menyiapkan sarana penyelewengan anak.
Hal yang paling penting adalah bahwa ayah dan ibu adalah satu-satunya teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian, begitu juga anak secara tidak sadar mereka akan terpengaruh, maka kedua orang tua di sini berperan sebagai teladan bagi mereka baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis. Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional kepada anak-anaknya, pertama mereka sendiri harus mengamalkannya.
Oleh: Indra Rakhman, S.Pd.
Referensi:
Arif (2010). Peranan Orang tua terhadap anak. [Online], Tersedia: http://mtsdarululumlido.com/?p=138 [02 April 2011]
Emaniar, R. (2008). Peranan Orang Tua dalam Mendidik Anak. . [Online]. Tersedia: http://www.bungakehidupan.or.id/files/29-42-peranan-orang-tua-dalam-mendidik-anak.html [02 April 2011]
Chalke, S. (2009). How to Succeed as a Parent: Panduan praktis mengasuh anak dengan sukses. London: Hodder & Stoughton
Gunarsa, S. D. (1999). Psikologi Untuk Keluarga. Jakarta: BPK Gunung Mulia
Purwanto, N. (2007). Ilmu Pendidikan teoritis dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Sadulloh, U., Robandi, B., dan Muharam, A. (2007) PEDAGOGIK. Bandung: Cipta Utama
Tim Fokusmedia. (2009). Undang-undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional). Bandung: Fokusmedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda, terima kasih...